Bandar Sabu Asal Surabaya Pura-Pura Kesurupan saat Ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan

  


Polres Bangkalan - Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu asal Surabaya, di pinggir Jalan Labeng Dajah, Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu. Saat akan ditangkap, tersangka dengan inisial E itu, berpura-pura kesurupan untuk mengelabuhi petugas.

Pria ini ditangkap usai membuang bungkus plastik berisi 50 gram sabu. Saat ditangkap, tersangka sempat berontak dan mengamuk kesurupan.

Usai diinterogasi penyidik, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang di Bangkalan untuk dijual ke Surabaya.

"Petugas di lapangan sempat kejar-kejaran dengan tersangka, dan barang bukti dibuang ke sawah dan memberontak," ujar Kasatresnarkoba Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. saat ditemui di Mapolres Bangkalan, pada Selasa (23/9). 

Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan kepolisian. Setelah mendapatkan bukti kuat, pihak kepolisian mengincar tersangka yang saat itu diketahui menuju area kecamatan Bangkalan untuk mengambil sabu-sabu. 

Kemudian, polisi mendapati tersangka sedang melintas di jalan. Polisi yang tak ingin kecolongan, langsung menangkap tersangka meski sempat terjadi kejar-kejaran. 

"Tersangka pun sempat meronta-ronta seakan kesurupan untuk mengelabuhi petugas. Namun, akhirnya pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya setelah diinvestigasi," lanjut Kasatnarkoba. 

"Sabu mau dijual ke Surabaya, (dia) bandar, warga Surabaya, di bangkalan (hanya) ambil barang (sabu)," tambah Iptu Kiswoyo. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red/Hum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek Ketersediaan Bahan Pokok Berkala di Bulan Ramadhan, Kapolres Bangkalan dan Forkopimda Datangi Pasar Bancaran

Pilot Helikopter Polda Jatim Lakukan Alternatif Landing di Tulungagung Untuk Keselamatan

Dua Pria Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Lumajang