Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets Rugikan Perusahaan 6,67 Miliar
20 November 2025 - Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access
terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com,
milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.
Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan
manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian
besar.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi,
S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat
pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih
dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360
triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi
dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam
tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam
konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).
Dalam kasus
ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia
ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS,
yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan
celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem
Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa
melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat
akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.
Akibat
manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian
Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara
lain:
* 1 laptop
* 1 handphone
* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
* 1 kartu ATM prioritas
* 1 unit CPU
* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²
KBP
Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas
negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan
ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan
aset hasil kejahatan.”
HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk
UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(red.a)

Komentar
Posting Komentar